Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta, Pria 30 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Semboro

    Curi Perhiasan Senilai Puluhan Juta, Pria 30 Tahun Diringkus Reskrim Polsek Semboro

    JEMBER - Seorang pelaku pencurian emas berhasil Diringkus Unit reskrim Polsek Semboro, Pelaku berinisial FR(30)asal Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember tersebut dibekuk oleh petugas tanpa perlawanan.

    Kapolsek Semboro AKP Sholihin Agus Wijaya SH, Jumat (23/09), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari Laporan Seorang ibu rumah Tangga Bernama Suryati asal Desa Pondok Dalem Kecamatan Semboro melaporkan pada hari Selasa(20/09/2022) pukul 10.00 Saat itu, terkejut melihat kondisi pintu almari dikamarnya telah rusak dan berantakan

    serta perhiasan emas telah hilang dengan total Kerugian kurang Lebih Rp40 juta. 

    Kemudian Melaporkan kejadian itu kepada Polsek Semboro, selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan“Hanya dalam kurun waktu 2 hari, kasus berhasil di ungkap, dan tersangka FR berhasil diamankan dan mengakui seluruh Perbuatannya kemudian menunjukkan Barang Bukti 1 (satu) buah kalung emas , 1 (satu) buah liontin emas motif daun, 2 (dua) buah cincin emas,  

    Kini FR sudah Kami amankan di Mapolsek Semboro Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Menurut Kapolsek, Pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

    polres jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Berkah Bersihkan Mushola dan Jaga Makam,...

    Artikel Berikutnya

    Curi HP di Saku Jaket,Pria ini Dibekuk Polsek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Ikuti Kami